2 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Diperiksa, 1 Mangkir karena Sakit
SEMARANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mulai diperiksa Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/1/2025).
Kedua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan itu adalah SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di PPDS Anestesi.
Sementara itu, Kaprodi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Jawa Tengah karena sakit.
Kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar mengatakan, hanya tersangka SM dan Z yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
"Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Ini sedang berlangsung pemeriksaan di Dit Reskrimum (Polda Jawa Tengah)," kata Khaerul saat dihubungi awak media, Kamis.
Dia membenarkan bahwa ada tiga tersangka yang seharusnya menghadiri pemeriksaan hari ini. Namun satu tersangka sakit.
"Ada tiga tersangka tapi hari ini dokter T tidak bisa karena sakit," ucap dia.
Untuk itu, pemeriksaan tersangka atas nama Taufik akan dilakukan menyusul. Sampai saat ini, ada empat personel tim hukum Undip yang mendampingi pemeriksaan.
"Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir," tambah Khaerul.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini, pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.