2 Warga Banten Jadi Tersangka Usai Jual 20 Sapi Bantuan Kementerian Pertanian
SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menetapkan JK (57) dan SW (52), dua warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian dengan kerugian keuangan negara Rp 300 juta.
Keduanya menjual 20 ekor sapi bantuan pemerintah tahun 2023.
"Sekira bulan Agustus sampai September, JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp 7 juta per ekor," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK rdan SW untuk kepentingan pribadinya.
Sedangkan satu ekor sapi oleh JK diberikan kepada saksi S sebagai pengganti untuk membayar utang.
"Berdasarkan keterangan JK, dirinya mendapatkan uang dari hasil penjualan sapi Rp53 juta. Sisanya diberikan kepada SW," ujar Condro.
Untuk memuluskan aksinya, JK memaksa ketua Kelompok Tani Motekar untuk dijadikan sebagai anggota.
"JK bekerja sama dengan SW sebagai pemilik kandang yang nanti akan merawat sapi tersebut," ungkap Condro.
Padahal, bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi Kabupaten Serang serta kesejahteraan kelompok tani, dan meningkatkan akses pangan masyarakat.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta. Sebab tidak ada satu sapi yang dimanfaatkan oleh anggota Poktan," kata Condro
Keduanya telah jadi tersangka dan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.