2 Warga Kebumen Keracunan Setelah Menghisap Tembakau Gorila

2 Warga Kebumen Keracunan Setelah Menghisap Tembakau Gorila

KEBUMEN, KOMPAS.com – Dua warga Kebumen, Abdul (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45) warga Kelurahan Plarangan, dilarikan ke rumah sakit setelah diduga keracunan usai menghisap rokok lintingan yang mengandung tembakau gorila.

Keduanya mengalami pusing hebat, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran setelah menghisap tembakau tersebut. Mereka segera dilarikan ke Puskesmas Karanganyar untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengungkapkan keduanya harus dilarikan ke Puskesmas setelah menunjukkan gejala seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tomy yang terletak di Kelurahan Plarangan.

"Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Recky, Sabtu (4/1/2025) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut keterangan salah satu korban, Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Gober menyebutkan bahwa rokok itu mengandung tembakau gorila.

Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok tersebut dan membawanya ke rumah Tomy.

Setibanya di rumah Tomy, keduanya menghisap dua batang rokok lintingan tersebut bersama-sama.

Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.

 

Tim medis yang menangani korban menyebutkan gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang diketahui berbahaya bagi tubuh.

Tembakau gorila mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Polres Kebumen kini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut.

"Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban," ujar AKBP Recky.

Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan.

Selain itu, penggunaan tembakau gorila juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang termasuk dalam kategori narkotika.

Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.

Sumber