21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Warga 2 Desa di Flores Timur, Terancam 15 Tahun Penjara
KOMPAS.com – Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyatakan, penyidik telah menetapkan 21 tersangka terkait bentrokan warga dua desa di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, sementara 19 orang dikenakan Pasal 160 dan 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Di hari pertama penyidik berhasil mengamankan enam orang dan berikutnya tiga orang."
"Penyidikan terus dilakukan hingga saat ini menjadi 21 orang sebagai tersangka," ujar Sandita saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Senin (28/10/2024).
Aparat juga menyita sekitar 108 barang bukti, termasuk 3 pucuk senjata rakitan laras panjang, senapan angin, tombak, busur, parang, pisau, anak panah, linggis, ikat kepala, dan alat-alat lain yang digunakan dalam penyerangan.
Menurut Sandita, proses penyelidikan peristiwa tersebut terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sandita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian masalah tersebut, sehingga situasi saat ini menjadi aman dan kondusif.
Dia juga menambahkan, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lima desa, yakni Ile Pati, Bugalima, Wureh, Kima Kamak, dan Woloklibang pada Kamis (24/10/2024).
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, yang intinya mencegah agar permasalahan serupa tidak lagi terjadi pada kemudian hari.
"Marilah kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan di daerah kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat terlibat bentrok pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.
Akibatnya 51 unit rumah hangus terbakar, empat orang mengalami luka, dan dua orang meninggal dunia. Bentrokan antarwarga ini dipicu masalah tanah adat.