226 Badan Publik di Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi DKI Jakarta memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penganugerahan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024 ke 226 badan publik di Jakarta. Ketua Komisi Informasi Jakarta, Harry Ara Hutabarat, berharap jumlah badan publik yang mendapatkan penghargaan semakin meningkat.
Penghargaan itu diberikan kepada badan publik yang meraih predikat informatif, menuju informatif, dan cukup informatif berdasarkan hasil penilaian E-Monev Tahun 2024. Harry menyampaikan apresiasi kepada 226 badan publik yang meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
"Semoga partisipasi badan publik yang mengikuti E-Monev di tahun-tahun berikutnya dapat meningkat, serta semakin banyak lagi badan publik yang Informatif," kata Harry dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Harry melaporkan jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 mencapai 519 badan publik. Jumlah itu mengalami kenaikan 123 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 232 badan publik.
Menurut Harry, kepesertaan E-Monev di Jakarta tahun ini menjadi yang terbanyak di seluruh Indonesia. Dia berharap tahun depan peserta E-Monev bisa bertambah.
"Jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 adalah yang terbanyak di seluruh Indonesia. Kami harap jumlah kepesertaan E-Monev terus bertambah setiap tahunnya," kata Harry.
Harry juga menyebut hasil E-Monev Tahun 2024 menunjukkan jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif di Jakarta melonjak 103 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
"Pada tahun ini, jumlah badan publik Informatif adalah sebanyak 67 badan publik, naik 103 persen dari tahun 2023 yang hanya mencapai 33 badan publik. Jadi, bukan saja pesertanya yang bertambah, jumlah yang Informatifnya pun semakin banyak," ujar Harry.
Harry mendorong seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk membuat dan memasang pemberitahuan bertuliskan "Zona Informatif" di badan publiknya masing-masing.
"Kami akan sampaikan surat edaran resmi untuk badan publik yang meraih predikat Informatif agar dapat memasang tanda bertuliskan ‘Zona Informatif’ pada badan publiknya masing-masing," ucap Harry.
Harry menegaskan KI DKI Jakarta akan melaporkan secara resmi SK hasil E-Monev Tahun 2024 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu tugas pengawasan oleh KI Jakarta.
"SK ini akan kami sampaikan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya adalah pengawasan," tutur Harry.
Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, turut senang dan mengapresiasi dengan semakin bertambahnya jumlah badan publik Informatif di Jakarta. Teguh berharap hal tersebut dapat memotivasi badan publik lain untuk turut memperbaiki kualitas layanan informasi publik. Teguh juga berharap agar badan publik lainnya berkomitmen dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya sampaikan selamat kepada seluruh badan publik yang telah berhasil meraih penghargaan ini. Saya katakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dan berkualitas.
"Informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga badan publik wajib menata kelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP," ungkapnya.
Teguh menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta. Teguh mendorong agar jajaran Pemprov DKI Jakarta segera menyusun serta menyiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Salah satu indikator yang belum optimal di Pemprov DKI Jakarta adalah karena belum adanya regulasi terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Pak Sekda dan jajaran mari kita siapkan," tutur Teguh.
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta selalu berhasil meraih predikat badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Pusat selama tujuh tahun berturut-turut. Namun, KI DKI Jakarta sulit berada di peringkat pertama salah satunya karena belum memiliki Perda tentang keterbukaan informasi publik.
"Sebenarnya kita bisa nomor satu, kalau perdanya sudah ada. Jadi, mari kita siapkan," ujar Teguh.