23 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Bogor, 2 Tersangka Residivis Kasus yang Sama

23 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Bogor, 2 Tersangka Residivis Kasus yang Sama

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap 23 tersangka terkait kasus narkoba dalam operasi yang berlangsung dari 18 September hingga 22 Oktober 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak dua di antaranya residivis berinisial RH (37) dan IN (34) yang pernah dipidana terkait kasus narkotika jenis ganja.

“Kami mengamankan 23 tersangka, di mana dua residivis,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

RH pernah terlibat kasus narkoba pada 2018 dan divonis empat tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Ia bebas pada 2022, tetapi kembali terjerat peredaran narkoba.

Sementara IN pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Bandung.

IN dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan baru bebas pada tahun 2021.

Diketahui, dari 23 tersangka, 11 di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu yakni RH (37), IN (34), S (39), MRR (24), AD (29), SM (35), RA (37), K (33), S (36), D (31), J (33).

Selain itu, satu tersangka ditangkap terkait kepemilikan ganja yakni AIS (30).

Sementara 10 tersangka lainnya berinisial AY (26), DKA (19), JR (21), MF (22), AM (22), MSDP (19), Q (17), MR (18), NRB (20), E (21) ditangkap mengedarkan tembakau sintetis.

Selain itu, satu tersangka lainnya ditangkap karena kepemilikan obat keras tertentu berinisial MAM (21).

Barang bukti yang telah disita dari para tersangka termasuk 96,31 gram sabu-sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, serta 1061 butir obat keras tertentu dan psikotropika.

Para tersangkat untuk kepemilikan sabu sabu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

Untuk kasus ganja, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sumber