23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, meski Menjabat Hampir 3 Bulan

23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, meski Menjabat Hampir 3 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 23 orang pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), meski sudah menjabat hampir 3 bulan.

"Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Budi mengatakan, 46 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

Sementara, 46 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

"Serta dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya," ujar dia.

Budi mengatakan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.

Ia mengatakan, apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.

Budi mengatakan, LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman e-lhkpn.kpk.go.id.

"Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ucap dia.

Sumber