25 Jalan di Jakarta Masih Berlaku Ganjil Genap hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan tetap diberlakukan selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan beberapa pengecualian.
Aturan ganjil genap berlaku pada 23-24 dan 27, serta tanggal 30 dan 31 Desember 2024.
Namun, pada tanggal 25 dan 26 Desember, yang merupakan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025, ganjil genap akan berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Bagi warga Jakarta yang merencanakan perjalanan selama periode liburan akhir tahun, penting untuk mengetahui jalan-jalan mana saja yang masih terpengaruh aturan ganjil genap.
Berikut adalah daftar 25 jalan utama di Jakarta yang akan tetap menerapkan aturan ganjil genap
Pemberlakuan ganjil genap akan berlangsung dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Untuk memastikan kelancaran perjalanan selama liburan, pengemudi diharapkan memperhatikan nomor kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.