26 Perusahaan Diduga Cemari Sungai Ciujung di Serang, Banten
SERANG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa terdapat 26 perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terindikasi mencemari Sungai Ciujung.
"Paling tidak data awal ini kita mempunyai 26 point source atau perusahaan-perusahaan yang kami indikasi berkonstribusi terkait dengan mutu kualitas dari sungai Ciujung ini," kata Hanif saat meninjau kondisi sungai yang tercemar limbah pabrik pada Jumat (8/11/2024).
Hanif menegaskan bahwa ia telah memerintahkan tim Gakkum KLH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap 26 perusahaan tersebut.
"Kita sedang menurunkan tim untuk melakukan mitigasi di lapangan," ujarnya.
Selain memeriksa limbah industri, Hanif juga akan mengecek kemungkinan adanya kontribusi dari limbah rumah tangga yang dibuang ke Sungai Ciujung, yang telah tercemar selama lebih dari 10 tahun.
"Kemudian juga dari sisi masyarakatnya, nanti kami cek apakah diperlukan pembuangan komunal-komunal sebelum limbah tersebut masuk ke sungai," tambahnya.
Hanif menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menerapkan pasal-pasal pidana yang diamanatkan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Jika terbukti 26 perusahaan tersebut turut andil dalam pencemaran, mereka akan dikenakan pasal 98 dan 103 tentang pembuangan ilegal serta pemilahan baku yang melebihi ambang baku mutu lingkungan.
"Jadi dua pasal ini sangat penting untuk menjamin lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28 huruf h, yang bisa kita jamin untuk masyarakat," tandas Hanif.