27 Desember 2024 Bukan Cuti Bersama Natal, Ini Jadwal Resmi Libur Natal
Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dimulai tanggal 25 Desember 2024 dengan tambahan cuti bersama di tanggal 26 Desember 2024.
Menurut kalender, tanggal 27 Desember 2024 merupakan hari kejepit nasional (harpitnas) karena terletak di antara cuti bersama Natal dan libur akhir pekan. Lantas, apakah 27 Desember termasuk libur Natal? Berikut informasinya.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, libur perayaan Natal 2024 hanya dua hari, yakni pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024). Tidak ada libur tambahan terkait perayaan Natal.
Selain itu, pemerintah melalui situs Kemenko PMK juga memastikan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Dengan demikian, tanggal 27 Desember tidak termasuk tanggal merah ataupun cuti bersama Natal.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember. Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Nasrani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Pemerintah menetapkan libur Natal 2024 melalui SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Menurut SKB tersebut, berikut jadwal libur Natal 2024.
Meskipun tanggal 27 Desember bukan tanggal merah Natal, Anda bisa menjadikannya sebagai libur tambahan Natal apabila Anda masih memiliki jatah cuti tahunan. Gunakan sisa jatah cuti di tanggal 27 Desember 2024 supaya masa libur Natal lebih lama.
Hal ini dikarenakan hari Jumat (27/12/2024) terletak di antara cuti bersama Natal pada Kamis (26/12/2024) dan libur akhir pekan. Berikut rekomendasi tanggal cuti libur Natal.