28 Polisi Dipecat di Kepri Sepanjang 2024
BATAM, KOMPAS.com – Sebanyak 28 anggota kepolisian di jajaran Polda Kepulauan Riau diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. PTDH diberikan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, tidak merinci jenis pelanggaran berat yang dimaksud.
Dia hanya menyebutkan jumlah personel yang diberhentikan tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Personel yang PTDH di tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan, yakni 28 kasus. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang benar," ujarnya saat memberikan rilis akhir tahun di Aston Batam Hotel & Residence Pelita, Senin (30/12/2024).
Selain PTDH, Polda Kepri juga memberikan hukuman disiplin kepada 48 personel lainnya.
Hukuman ini berupa pemindahan tugas ke wilayah-wilayah terpencil, termasuk pulau-pulau kecil terluar.
"Sebenarnya yang kita berikan hukuman disiplin lebih banyak lagi. Kita pindahkan mereka ke pulau-pulau kecil terluar," jelasnya.
Yan Fitri menegaskan bahwa tujuan dari hukuman disiplin ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada personel yang bersangkutan untuk introspeksi diri dan memperbaiki perilaku.
"Hukuman disiplin itu untuk mereka introspeksi diri, untuk memperbaiki diri mereka supaya bisa menjadi Bhayangkara penolong," tutupnya.
Pada Juni 2024, belasan personel Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kasus penyalahgunaan narkotika, terutama jika melibatkan anggota kepolisian.
"Penindakan di bulan Juni menunjukkan bahwa kami tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, yang terlibat sudah kita tindak sesuai prosedur, bahkan sampai ke pengadilan. Sekalipun ada personel yang terlibat, kita akan tindak tegas, bila perlu pemecatan," kata Kombes Pol Heribertus pada Sabtu (28/12/2024).