280 Pengikat Rel Kereta Api di Muara Enim Dicuri, Bahaya bagi Keselamatan Penumpang KA

280 Pengikat Rel Kereta Api di Muara Enim Dicuri, Bahaya bagi Keselamatan Penumpang KA

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Sebanyak 280 pengikat rel kereta api atau pedrol di jalur perlintasan km 4 + 9/0 petak jalan antara STA Muara Enim - STA Tanjung Enim Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah dicuri.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Rizky Pratama (24), yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim.

Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Polisi Khusus Kereta (Polsuska) melakukan pengecekan di sepanjang jalur kereta pada Selasa (9/10/2024).

Dalam pengecekan tersebut, Polsuska menemukan sebanyak 10 pedrol yang telah terlepas dan diletakkan di samping rel.

Karena mencurigai adanya tindakan pencurian, pihak PT KAI Divre III Palembang melaporkan kejadian itu ke polisi, sehingga Rizky pun tertangkap.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rizky ini melakukan aksinya berkomplotan bersama enam orang," kata Roy saat melakukan gelar perkara, Kamis (7/11/2024).

Roy menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, empat dari komplotan pelaku pencurian pedrol rel kereta api ini telah ditangkap atas kasus lain.

Bahkan, Rizky juga tercatat terlibat dalam aksi pembobolan rumah yang terjadi di Muara Enim.

"Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Roy.

Modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan melepaskan pedrol menggunakan kunci besi yang dipukul dengan batu.

Setelah pedrol terlepas, mereka menjualnya kepada penampung dengan harga per kilogram mencapai Rp 5.000.

Perbuatan komplotan pencuri pengikat rel ini berdampak buruk terhadap keselamatan penumpang, di mana kereta dapat anjlok akibat penahan rel yang telah hilang.

"Total ada 280 yang dicuri, 10 belum sempat dijual dan dijadikan barang bukti. Peran pelaku Rizky adalah orang yang melepaskan pedrol," ujar Waka Polres.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menambahkan bahwa total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 8,6 juta.

Namun, ia menegaskan bahwa kerugian tersebut tidak sebanding dengan ancaman keselamatan penumpang kereta bila terjadi kecelakaan.

"Hilangnya pedrol memiliki risiko yang sangat membahayakan perjalanan kereta api, karena rel bisa geser dan membuat kereta, baik itu kereta barang maupun penumpang, terguling karena rel tidak terikat dengan kuat," ungkap Aida.

Aida juga tidak menampik bahwa material kereta api sering dicuri oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab, seperti kawat sinyal dan pedrol.

Padahal, sarana penunjang tersebut merupakan bagian penting untuk menunjang keselamatan para penumpang.

"Untuk kerugian material memang ada. Tetapi kami lebih menyoroti soal bahaya yang lebih besar. Ini terkait keselamatan perjalanan kereta api, jadi kerugiannya tidak bisa hanya dinilai dengan uang," ujarnya.

Sumber