3 Akun Media Sosial Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Instagram, TikTok, dan Twitter
JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengakui dirinya kini aktif di tiga media sosial.
Jessica menggunakan Instagram dan TikTok dengan nama pengguna @jessica.k.wongso, serta akun Twitter/X dengan nama pengguna @jesskwongso.
Akun media sosial Jessica pun seketika menjadi sorotan warganet. Hingga Senin (9/12/2024), akun Instagram @jessica.k.wongso memiliki lebih dari 15.000 pengikut, TikTok-nya memiliki lebih dari 183.000 pengikut, dan akun X milik Jessica diikuti oleh sekitar 1.400 pengguna.
Sejauh ini, Jessica telah mengunggah tiga foto dan empat video di akun Instagram-nya.
Dalam salah satu unggahannya, Jessica menyanyikan lagu "Always" karya Daniel Caesar.
“Ada saat di mana semuanya diambil dalam sekejap, tapi musik adalah salah satu hal yang tidak akan bisa pergi, dan akan selalu menjadi penghibur hati,” tulis Jessica dalam unggahan tersebut.
Di video lain, Jessica tampak bermain gitar sambil menyanyikan lagu "Life Goes On" milik BTS.
Jessica juga membagikan video yang memperlihatkan sejumlah surat dukungan yang ia terima saat masih berada di balik jeruji besi.
“Terima kasih atas doa dan dukungan di saat saya sangat membutuhkannya,” tulis Jessica.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024), Jessica mengakui dirinya bermain media sosial setelah lama mendekam di penjara karena iseng.
“Belum kepikiran sih (untuk aktif di media sosial). Kemarin cuma, ya, iseng saja,” ujar Jessica.
Secara terpisah, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya belum menggunakan media sosial karena masih mengikuti aturan bebas bersyarat yang berlaku sejak Minggu (18/8/2024) hingga 2032.
Meski begitu, Hidayat tak menampik bahwa kliennya ingin aktif di media sosial.
"Dia belum bisa (bermain media sosial), tapi ingin. Jessica masih mematuhi aturan bebas bersyarat," kata Hidayat.
Adapun Jessica menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin pada Minggu (18/8/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Jessica baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Oleh karena itu, perempuan yang divonis 20 tahun penjara atas kasus "kopi sianida" itu masih wajib lapor hingga 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, dilansir dari Antara.