3 Bulan, Polisi Tangkap 57 Tersangka Kasus Narkoba di Bima

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 42 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
Dari total kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 57 orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (7/4/2025), menyatakan, "57 orang tersangka ini ada warga dari wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima."
Ia menjelaskan bahwa dari 57 tersangka tersebut, sebanyak 56 orang terjerat dalam kasus narkoba, sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan tramadol.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 85,92 gram dan 250 butir obat tramadol.
"Para pelaku saat ini kami tahan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Didik Putra.
Selain mengungkap 42 kasus dengan 57 tersangka di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, selama periode yang sama, pihak kepolisian juga melaksanakan penindakan di Kampung Anti Narkoba, tepatnya di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 20 orang warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, hanya satu orang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkoba.
Sementara itu, 19 orang lainnya tidak terbukti terlibat, namun mereka tetap menjalani tes urine sebagai langkah deteksi dini.
Didik Putra melanjutkan, "Dari 19 orang yang menjalani tes urine, sembilan orang di antaranya dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba, sedangkan 10 orang negatif sehingga langsung dipulangkan."
Ia menambahkan bahwa sembilan orang yang positif telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menjalani rehabilitasi.

