3 Eks Karutan KPK Dihukum 4-5 Tahun Penjara Imbas Pungli Ke Tahanan

3 Eks Karutan KPK Dihukum 4-5 Tahun Penjara Imbas Pungli Ke Tahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) dihukum 4 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Eks Karutan KPK Deden Rochendi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, eks Plt Karutan KPK Ristanta dihukum 4 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama. 

Terakhir, mantan Karutan KPK Ahmad Fauzi yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai, para terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.

Sementara, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki Tobing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut untuk Deden Rochendi selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).

Selain pimpinan Rutan Cabang KPK ini, belasan mantan petugasnya juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Mereka adalah  Muhamad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah.

Sebanyak 15 terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki Tobing.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Sumber