3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Tuntutan 15 April

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 15 April 2025 mendatang.
Dalam perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua. Sementara, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.
Agenda sidang tuntutan ini disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Teguh Santoso, Selasa (8/4/2025) usai ketiganya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," kata hakim Teguh Santoso.
Tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap vonis bebas ini, Jaksa juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Ronald Tannur selama lima tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut.



