3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Mulai Diadili Hari Ini

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Mulai Diadili Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan mulai diadili hari ini, Selasa (24/12/2024).

Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Selasa, 24 Desember 2024 jam 10.00 sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun perkara suap tiga hakim ini disidangkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Berkas perkara ketiga terdakwa telah diserahkan kepada panitera pada 16 Desember lalu.

Adapun Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap 140.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Suap tersebut diberikan beberapa kali, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Suap bertujuan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang telah menewaskan kekasihnya.

Namun di tingkat kasasi, MA meralat hukuman bagi Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara.

Belakangan, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus untuk menjembatani pihak Ronald dan hakim.

Sumber