3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Lokasi Terpisah
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka dipindahkan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan secara intensif.
"Nah, ketika hakim tersebut dipindahkan oleh karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton yang bersangkutan kepada tersangka lain," kata Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Harli mengungkapkan, ketiga hakim itu ditahan di lokasi berbeda. Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara Erintuah Damanik ditahan di Rumah Tahanan Cipinan, Jakarta Timur. Sedangkan Mangapul ditahan di Kejaksaan Agung.
"Keputusan ini bertujuan agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para tersangka," lanjutnya.
Sebagai informasi, hari ini tiga hakim PN Surabaya menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait suap yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk vonis bebas pada tingkat pertama.
Ketiganya tiba secara bergantian di Kejagung Jakarta dan menjalani penyidikan masing -masing. Pada hari dan tempat yang sama, Kejagung juga melakukan pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan kepada ayah Ronald Tannur, Edward Tannur dan adik Ronald Tannur, berinisial CT. Sementara Ronald Tannur menjalani pemeriksaan di rutan Medaeng, Surabaya.