3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim itu dibawa ke Jakarta hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa.
"Iya (dibawa ke Jakarta)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menerangkan ketiga hakim itu akan diterbangkan terpisah di tiga pesawat berbeda. Dia menyebut ketiga hakim itu juga akan dilakukan pemindahan penahanan.
"Belum tiba, datangnya tidak bersamaan, satu orang sudah perjalanan bandara ke Kejagung. Rencananya diperiksa dulu baru penahanannya dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta," ujarnya.
Pada konferensi pers Rabu (23/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka langsung ditahan.
Qohar mengatakan tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sedangkan pengacara ditangkap di Jakarta.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).
"Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung.
Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di (Rumah Tahanan) Rutan Kejagung.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat penahanan," ucap Qohar.
"Untuk penerima suap atau gratifikasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tambahnya.
Sementara terhadap pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.
"Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," sambung Qohar.
Diketahui, perkara itu bermula ketika hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA.
Lihat Video Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur Melebar, Kini Ibunya Tersangka
[Gambas Video 20detik]