3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Dollar Singapura

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Dollar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.

Mereka adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa yang menjadi pengacara Ronald Tannur.

“Uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menyebut, dari uang total Rp 4,67 miliar itu, sebanyak 48.000 dollar Singapura di antaranya diterima Damanik dari Lisa Rachmat.

Kemudian, Damanik menerima lagi uang 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura. Di luar itu, Damanik juga menyimpan 30.000 dollar Singapura.

Lalu, uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura diterima Heru.

Seluruh uang tersebut bersumber dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur.

Dengan demikian, Damanik mengantongi uang 116.000 dollar Singapura, Heru 156 dollar Singapura dan Rp 1 miliar, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.

Awalnya, Meirizka meminta Lisa menjadi pengacara anaknya. Surat kuasa kemudian ditandatangani pada 5 Oktober 2023.

Pada satu waktu, Meirizka menemui Lisa di kantor firma hukumnya di Surabaya. Dalam pertemuan itu, sang pengacara meminta ibu Ronald menyiapkan sejumlah uang.

“Untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lisa menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Damanik, Mangapul, dan Heru sebelum perkara Ronald annur dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tujuannya untuk memengaruhi hakim yang akan mengadili perkara kliennya.

“Dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa.

Pada 25 Januari 2024, Lisa meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang mau melepaskan (onslag van recht vervolging) Ronald Tannur, yang diketahui anak anggota DPR.

Pada Januari hingga Maret 2024, Lisa beberapa kali bersua dengan Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya dan meminta perkara kliennya diputus bebas.

Pada 4 Maret, Lisa pertama kali menemui Damanik di PN Surabaya dan memperkenalan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.

Ia mengaku sudah bertemu dengan Mangapul dan Heru yang dengan klaim keduanya akan menjadi hakim yang menyidangkan Ronald Tannur.

Padahal, saat itu, PN Surabaya belum menetapkan hakim sidang Ronald Tannur.

Penetapan penunjukan Majelis Hakim baru terbit pada 5 Maret yang diteken Wakil Ketua PN Surabaya, dengan susunan Damanik sebagai ketua serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru.

“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura,” kata jaksa.

Pada akhirnya, hakim menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Pelaku pembunuhan itu pun bebas dari penjara.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber