3 Hasil Pilkada di Bangka Belitung Bersengketa di Mahkamah Konstitusi

3 Hasil Pilkada di Bangka Belitung Bersengketa di Mahkamah Konstitusi

BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak tiga sengketa pilkada di Kepulauan Bangka Belitung resmi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sengketa yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu diajukan pasangan calon dari Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur dan pemilihan gubernur/wakil gubernur Bangka Belitung.

"Sudah diajukan ke MK, dua tingkat kabupaten dan satu provinsi yang merupakan langkah terakhir dalam proses hukum kita," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung EM Osykar saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).

Osykar menjelaskan, sebelum sengketa diserahkan ke MK, proses penyelesaian telah dilakukan di daerah.

Bawaslu secara berjenjang telah melakukan klarifikasi dan pengawasan yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran.

Namun akhirnya pasangan calon melalui tim hukum masing-masing tetap mengajukan perselisihan ke MK dengan kemungkinan ada bukti-bukti baru yang akan disampaikan.

"Kami tentu menghormati langkah-langkah hukum yang diambil dan siap memberi penjelasan nantinya di MK," ujar Osykar.

Osykar mengatakan, Bawaslu telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.

“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan," jelas dia.

Bawaslu mengakomodir dan menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas

"Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.

Sumber