3 Kepala Sekolah SMP Negeri di Brebes Dicopot karena Bersekongkol Mark Up Dana BOS
BREBES, KOMPAS.com - Tiga Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus "mark up" dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Brebes.
Saat itu mereka menjabat sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKKS.
Ketiganya berkomplot dengan mantan Ketua MKKS Brebes, yang kini telah pensiun, untuk melakukan mark-up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021 yang dibiayai lewat BOS.
Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Januar Andriana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud.
"LHP itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes dengan rekomendasi memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS," ujar Januar saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2025).
Meski enggan menyebutkan nama keempat pelaku, Januar mengungkap bahwa ketiga kepala sekolah tersebut berasal dari SMPN 1 Bumiayu, SMPN 1 Tanjung, dan SMPN 2 Bumiayu.
"Pelanggaran terjadi pada tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS. Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara," tambahnya.
Pada 12 Juli 2024, Pemkab Brebes menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024.
Sanksi tersebut menyebabkan ketiganya harus melepaskan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
"Jadi hukuman disiplin ada tiga ringan, sedang, dan berat. Mereka dijatuhi sanksi berat paling ringan, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan," jelas Januar.
Pemkab Brebes sebelumnya sempat mengajukan agar sanksi tersebut ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan kinerja ketiganya yang dinilai cukup baik selama menjadi kepala sekolah.
Namun, Irjen Kemendikbud tetap merekomendasikan hukuman berat.
"Atas pertimbangan itu, kami akhirnya tetap memberikan hukuman sesuai dengan rekomendasi Irjen," pungkasnya.