3 Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Sepakat Bebaskan Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul mengungkapkan adanya kesepakatan majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Kesepakatan ini disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni hakim Heru Hanindyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua. Sementara itu, Mangapul dan Heru merupakan anggota majelis.
Pernyataan soal kesepakatan ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan berita acara pemeriksaan Mangapul dalam proses penyidikan.
"Bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, ‘oke kalau begitu satu pintu’ betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.
"Iya," jawab Mangapul.
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka ‘kita satu pintu ya’. Gitu kan?" tanya jaksa mendalami.
"Ya," kata Mangapul.
Mangapul mengungkapkan bahwa musyawarah untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa. Kemudian, musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.
"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," ujar Mangapul.
"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin (Erintuah), membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas. Akhirnya, kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," katanya lagi.
Mengapul mengatakan, ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah setelah tiga hakim PN Surabaya itu sepakat membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa mendalami.
Kepada jaksa, Mangapul mengakui bahwa dirinya mengartikan ucapan satu pintu terkait dengan pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, enggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," kata Mangapul.
"Uang?" tanya jaksa memastikan.
"Uang," jawab Mangapul.
Jaksa pun terus mendalami proses musyawarah yang berujung adanya ucapan satu pintu tersebut.
"Saat itu jawabannya sepakat semua? Satu pintu itu?" tanya jaksa.
"Iya, kami sepakat dalam artian enggak ada komentar, iya saja, gitu," kata Mangapul.
"Terdakwa Heru?" tanya jaksa mendalami.
"Sama, enggak ada istilahnya, jangan, enggak ada, pokoknya kami," ujar Mangapul.
Hakim nonaktif PN Surabaya ini menegaskan bahwa mereka sepakat membebaskan Ronald Tannur. Ketiganya juga sepakat komunikasi dengan Lisa Rachmat dilakukan satu pintu melalui Erintuah.
"Enggak ada keberatan artinya itu?" cecar jaksa.
"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," kata Mangapul.


