3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri pada tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, yang digelar di Kejati Kepri pada Senin (9/12/2024).

“Hari ini ditetapkan tiga tersangka dan penahanan perkara dugaan korupsi studio LPP TVRI Kepri. Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dikutip dari Antara.

Yusna menjelaskan, dua tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT, yang terlibat dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

AT menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Tersangka lainnya adalah DO, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Dalam kasus ini, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 1 November 2024 menemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyimpangan tersebut terjadi pada proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, hingga pembayaran dalam pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, pembangunan fisik, dan jasa konsultasi pengawasan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,1 miliar.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember mendatang,” katanya.

Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait perkara tersebut

Sumber