3 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar
TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam periode 14 Oktober-4 November 2024.
Ketiganya yakni KA (24), AD (24), dan AT (33). Para pelaku ditangkap ketika hendak mengirimkan 28 warga negara Indonesia (WNI) ke China dan Qatar.
"Kami mendapat dua laporan polisi. Dari dua laporan ini, kami masing-masing mengamankan satu tersangka dan dua tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan ini bermula saat petugas mencurigai seorang perempuan yang hendak melakukan penerbangan ke China melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/10/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, perempuan tersebut terbukti tidak memiliki dokumen sah pekerja migran.
"Perempuan yang dalam proses pendalaman diketahui akan diberangkatkan ke luar negeri untuk kemudian akan dipekerjakan, dan diinformasikan akan mengikatkan diri dalam hubungan pernikahan dengan warga negara di luar," ujar Reza.
Perempuan tersebut lantas dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat informasi lanjutan mengenai rencana pemberangkatan calon pekerja migran lain yang tak sesuai prosedur ke Qatar melalui Singapura pada Kamis (31/10/2024).
"Ketika itu mereka akan menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta–Singapura jam 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Reza.
Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta lantas menangkap tiga KA, AD, dan AT yang hendak mengirimkan sejumlah korban TPPO ke luar negeri.
"Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengelabui petugas bahwa destinasi dari CPMI (calon pekerja migran Indonesia) adalah negara Singapura," imbuh dia.
Ketiga pelaku lantas dibawa ke kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata Reza.