3 Pelaku yang Pepet hingga Pukul Kaca Mobil di Bekasi Masuk Radar Perburuan Polisi

3 Pelaku yang Pepet hingga Pukul Kaca Mobil di Bekasi Masuk Radar Perburuan Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Video aksi tiga pria yang memepet hingga memukul kaca pengendara mobil di Jalan Raya Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi, viral di media sosial (medsos).

Aksi ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya itu membuat korban ketakutan dan akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Pondok Gede.

Kini, mereka masuk radar pengejaran polisi.

Aksi teror tiga pelaku yang berboncengan satu motor dialami oleh pengendara mobil berinisial FA (25) bersama pasangannya, R (25), saat melintas di Jalan Raya Hankam pada Minggu (29/12/2024).

Saat dalam perjalanan, keduanya disalip oleh sepeda motor yang membawa tiga pria dari sisi kanan mobil.

"Pada saat itu pelaku melewati mobil saya, yang bertiga itu. Mereka memang tidak di tengah-tengah. Mereka di pinggir," kata FA saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Karena laju kendaraan mereka yang cukup pelan, FA menyalip tiga pria tersebut.

Tak lama kemudian, tiga pria itu kembali menyalip korban bersama sepeda motor lain yang membawa tiga perempuan.

Setelah berhasil menyalip, para pengendara sepeda motor itu diduga sengaja melaju pelan di tengah jalan sembari mengobrol.

Karena mengganggu laju kendaraannya, korban membunyikan klakson.

"Saya klakson sekali, mereka minggir. Saya lewatilah," ujar FA.

Tak lama berselang, tiga pria yang sebelumnya disalip langsung mengejar dan memepet kendaraan korban sembari melempar kata-kata makian.

Bahkan, kaca mobil korban berulang kali dipukul oleh pelaku.

"Yang digebrak bagian kaca sopir, belakang saya, dan kaca penumpang depan. Mobil saya sempat ditabrak belakangnya. Memang enggak sampai hancur, tapi ada bekasnya," ungkap dia.

Selanjutnya, FA membuka kaca mobilnya dan mengajak para pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini ke kantor polisi terdekat.

Namun, ketiga pelaku memilih memutar balik dan menjauh dari posisi kendaraan korban.

FA menjelaskan, setelah insiden teror tersebut, dirinya sempat mendatangi Pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna.

Kedatangan FA tak lain untuk melaporkan peristiwa teror yang dialaminya.

Kepada petugas, korban sempat menunjukkan video detik-detik aksi teror.

Kemudian, petugas mengarahkan korban membuat laporan ke Polsek Pondok Gede.

Sesampainya di Polsek Pondok Gede, korban dibuat bingung lantaran petugas piket jaga dari unit reserse, lalu lintas, dan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dipingpong ketika akan membuat laporan.

Akhirnya, FA pun urung melapor pada hari itu.

"Di bagian SPKT, saya dilempar lagi ke bagian Laka (lalu lintas). Kenapa harus Laka? Di situ saya bingung, kenapa harus Laka? Saya kan enggak kecelakaan," ucap dia.

Pada Kamis kemarin, FA kembali mendatangi Kantor Polsek Pondok Gede untuk membuat laporan.

Laporan tersebut akhirnya diterima petugas SPKT dengan nomor registrasi STTLP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Dalam pelaporan ini, FA telah dimintai keterangan petugas perihal peristiwa teror berupa pemukulan kaca mobilnya.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Selain itu, korban juga menyerahkan barang bukti rekaman video aksi ketiga pelaku.

Petugas juga sempat memeriksa kendaraannya.

"Barang bukti berupa video dan kendaraan saya dicek tadi," ungkap FA.

FA mengaku trauma akibat peristiwa teror tersebut.

Karena itu, ia berharap para pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Harapan saya semoga pelaku bisa ditindak, supaya ada efek jera. Mungkin kerugian materinya tidak seberapa, tapi pelaku ini membuat trauma, dan semoga tidak ada kejadian serupa lagi di lain hari," kata FA.

Buntut saling pingpong saat menerima laporan korban, sebanyak enam anggota Polsek Pondok Gede kini diperiksa satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi Kota.

Ketiga personel tersebut berasal dari unit lalu lintas (lantas), unit reserse dan kriminal (reskrim), dan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

"Untuk personel yang dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar ada enam orang ya," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto saat ditemui di kantornya, Kamis (2/1/2025).

Ia memastikan akan memberikan sanksi jika dalam pemeriksaannya ditemukan unsur pelanggaran disiplin kepolisian.

Penerapan sanksi akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Di situ jelas mengatakan apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin, dan harus mempertanggungjawab secara hukum," ucap dia.

Bambang memastikan jajarannya telah memasukkan ketiga pelaku dalam radar pengejaran.

"Tim reserse sudah bergerak untuk menelusuri si pemotor tiga ini," ucap Bambang.

Pengejaran awal menggunakan dua metode sekaligus, yakni konvensional dan scientific.

Metode konvensional dilakukan petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan berbagai pihak untuk mendapatkan identitas pelaku.

Sementara metode scientific dengan meminta perbantuan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (Mambis) dari Mabes Polri.

Alat Mambis merupakan alat berteknologi canggih yang mampu mengidentifikasi seseorang dari sidik jari dan retina.

"Kita sudah meminta bantuan teknisnya juga ke Direktorat Cyber," imbuh Bambang.

Sumber