3 Pemuda Mabuk Lukai Pemotor dengan Cutter di Jalan Kaliurang, Sleman
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda ditangkap polisi setelah melukai seorang pengendara sepeda motor di Jalan Kaliurang Km 18, Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dengan menggunakan cutter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayatan di punggung dan tangan.
Kapolsek Pakem AKP Samiyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 02.35 WIB.
"Tempat kejadian perkara di Jalan Kaliurang Km 18 Dusun Paraksari, Pakembinangun, Pakem, Sleman," ujar Kapolsek Pakem AKP Samiyono saat dihubungi, Rabu (8/01/2025).
Samiyono menyampaikan peristiwa tersebut berawal saat korban inisial ABK (24) warga Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.
Saat sampai di Jalan Kaliurang Km 18 Dusun Paraksari, Pakembinangun, Pakem, Sleman, korban ditabrak dari belakang.
"Korban merasa ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor jenis matic warna hitam yang berboncengan tiga," ucapnya.
Saat ditabrak tersebut, korban tidak terjatuh dan tetap melaju ke arah Kaliurang. Terduga pelaku yang berboncengan tiga terus berusaha mengejar korban.
"Terduga pelaku terus mengejar korban sambil berteriak minta uang. Karena ketakutan, Korban berhenti di depan Kantor SAR Kaliurang untuk meminta pertolongan," ucapnya.
Ketiga terduga pelaku, lanjut Samiyono, juga sempat ikut berhenti. Namun setelah itu para terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Saat berhenti untuk meminta tolong itu, korban baru menyadari jika punggung dan tangannya mengalami luka sayatan.
"Pada saat di depan Kantor SAR Kaliurang tersebut baru diketahui jika punggung dan lengan korban mengalami luka sayatan senjata tajam," tuturnya.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit terdekat oleh anggota SAR Kaliurang dengan menggunakan mobil untuk mendapatkan perawatan.
Samiyono mengungkapkan korban mengalami luka sayatan di punggung sepanjang 21 Cm. Kemudian di bagian lengan kanan sepanjang 5 Cm.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakem.
Dari hasil penyelidikan, olah tempat kejadian dan pemeriksaan rekaman CCTV, Polisi mendapatkan ciri-ciri para pelaku.
"3 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pakem bersama Polresta Sleman mengamankan ketiga pelaku tersebut di rumahnya masing- masing dan mengamankan barang bukti," ucapnya.
Tiga orang pelaku yakni HK (20), MD (20) dan AW (19). Ketiga pelaku merupakan warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban tidak saling kenal. Para pelaku melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Selain itu didapati pula, para pelaku melukai korban dengan menggunakan cutter yang sebelumnya sempat dibeli di salah satu warung.
"Mengayunkan cutter yang dibeli di warung. Jadi (para pelaku) mau merampas uang milik korban," ucapnya.
Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga cutter yang digunakan untuk melukai korban, satu unit sepeda motor hingga jaket yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.