3 Penumpang Kapal dari Kotim ke Semarang Kedapatan Bawa 5 Ekor Burung Dilindungi

3 Penumpang Kapal dari Kotim ke Semarang Kedapatan Bawa 5 Ekor Burung Dilindungi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Petugas karantina di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor burung cucak hijau, Senin (9/12/2024).  

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Sampit pada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalteng, Andi Akbar Hakkar menjelaskan, penyelundupan hewan dilindungi itu terungkap saat petugas melaksanakan piket pengawasan pada Senin malam.

Pengawasan dilakukan sebelum pemberangkatan KM Kelimutu di Pelabuhan Sampit dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang oleh pihak keamanan pelabuhan dengan didampingi oleh petugas karantina, ditemukan total lima ekor burung cucak hijau yang dibawa oleh tiga orang penumpang dan disimpan dalam tas mereka,” beber Andi saat dikonfirmasi Kompas.com dari Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

Pihak security dan petugas karantina lantas melakukan pengamanan terhadap burung cucak hijau dan bergegas berkoordinasi dengan otoritas Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Sampit untuk dilakukan serah terima dan pelepasliaran.

“Selasa (10/12/2024) dilakukan serah terima, kemudian dilakukan pelepasliaran burung cucak hijau hasil sitaan kami dari tiga orang tadi, di hutan wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim,” ujarnya.

Kepada petugas, tiga orang penumpang itu mengaku tidak mengetahui bahwa burung itu dilindungi. Meski demikian, tindakan ketiganya bisa terjerat Undang-undang (UU) Konservasi.

Sementara itu, Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Muriansyah menuturkan, sanksi hukum atas tindakan demikian termaktub dalam UU Nomor 32 tahun 2024 tentang KSDAE.

“Pada Pasal 21 Ayat 2 huruf a menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi UU dalam keadaan hidup,” kata Muriansyah saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa malam.

“Kemudian di Pasal 40A ayat 1, jika terbukti melakukan tindakan demikian, orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Meski demikian, kata Muriansyah, dalam kasus adanya tiga orang membawa burung langka tadi, sanksi demikian tidak dapat diterapkan, lantaran pihaknya masih bisa menjalankan upaya persuasif. Selain itu, burung yang ingin diselundupkan ketiganya tidak dalam jumlah besar.

“Penerapan pasal ini tidak serampangan juga. Kalau masih bisa menjalankan upaya persuasif seperti imbauan maupun peringatan, sebaiknya begitu,” ujarnya.

Ketentuan pasal tersebut baru akan berlaku pada upaya penyelundupan dalam jumlah besar.

“Misalkan mau membawa dalam jumlah besar, seperti ratusan atau bahkan ribuan ekor yang mau diselundupkan. Itu masuknya sudah bisnis. Baru bisa dialihkan ke bagian Gakkum Kemenhut untuk ditangani,” jelasnya.

Sumber