3 Polisi yang Dipecat Imbas Kasus DWP Ajukan Banding

3 Polisi yang Dipecat Imbas Kasus DWP Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, pelanggar memiliki memiliki hak banding sampai dengan tingkat kasasi, grasi, hingga peninjauan kembali.

“Kalau di kode etik itu hak banding, banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari. Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding,” kata Agus.

“Kemudian, komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini,” imbuh dia.

Komisi banding akan bertanggungjawab mulai dari mempelajari isi materi, hingga memutus sidang banding.

Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh komisi banding berdasarkan Surat Keputusan Kapolri.

“Untuk banding ini sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” ujar Agus.

Sumber