3 Pria di Bekasi Hapus dan Ubah Tanggal Kadaluwarsa, Untung Ratusan Juta

3 Pria di Bekasi Hapus dan Ubah Tanggal Kadaluwarsa, Untung Ratusan Juta

Polres Metro Bekasi mengungkap sindikat menjual barang-barang yang telah diubah tanggal kadaluwarsa-nya. Sindikat itu meraup keuntungan hingga ratusan juga.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan pihaknya mencurigai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa," kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Mereka pun menggerebek dan mengamankan tiga orang pelaku pada 6 November 2024. Tiga orang pelaku yang diamankan adalah RH, MJ, dan AS.

"Pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dilakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," kata Twedi, dalam keterangannya, Kamis (6/12/2024).

Rumah di Kav.Mandiri no. 52C Rt.04/43 itu merupakan rumah yang dikontrak oleh tiga pelaku. Rumah itu dijadikan sebagai lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluwarsa. "Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah berbagai jenis produk berjumlah 5720 pcs. Barang tersebut berupa perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, sabun mandi bayi. Selain itu, ada juga produk kosmetik berbagai macam merk diantaranya berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah dan berbagai produk lainnya.

"Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas," katanya.

Tiga orang pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 1 Tahun 6 Bulan sejak sekitar bulan Juni 2023 s/d November 2024," katanya.

Kepada polisi, tiga pelaku itu mengaku baru beroperasi sekitar 1 tahun 6 bulan. Mereka pun menjual produk yang telah diubah tanggal kadaluwarsanya di e-commerce.

"Selama 1 Tahun 6 Bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar kurang lebih Rp. 626.650.000,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.

Sumber