3 Pria Mabuk Aniaya Anggota TNI Di Kupang, Berawal dari Salah Paham Akhirnya Serahkan Diri

3 Pria Mabuk Aniaya Anggota TNI Di Kupang, Berawal dari Salah Paham Akhirnya Serahkan Diri

KOMPAS.com - Tiga pria yang sedang mabuk minuman keras menganiaya anggota TNI berinisial Pratu AP di Kupang, Rabu (11/12/2024).

Ketiganya ARL alias Aceng (20), YB alias Libox (24), dan JJL alias Jekson (25) akhirnya menyerahkan diri.

Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban datang ke indekos temannya di belakang Point RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Rabu sore.

Korban kemudian bergabung dengan beberapa pemuda. Termasuk tiga pelaku berinisial YB, JJL, dan AAI, dan mengonsumsi minuman keras.

"Kejadiannya Rabu (11/12/2024) malam di Jalan Tidar, RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Aldinan.

Setelah itu, sempat terjadi salah paham sehingga korban dan para pelaku bertengkar.

Ketiga pelaku menganiaya korban dengan menusuk punggung dan bahu korban menggunakan benda tajam.

"Diduga korban ditusuk dengan gunting. Terduga pelaku juga memukul kepala korban dengan batu," ungkap Aldinan.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di mata, hidung, kepala, dan luka tusuk di bahu.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dirawat.

Sedangkan tiga pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor usai menganiaya korban.

Ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh keluarganya.

Tiga pelaku ini menyerahkan diri kemarin dan sudah diamankan," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting sebagai barang bukti.

Setelah menganiaya Pratu AP, mereka bersembunyi di rumah teman mereka yang berinisial VO di Desa Takari, Kabupaten Kupang.

"Saat berada di tempat persembunyian itu, para pelaku dibujuk oleh saudara sepupu dari salah seorang pelaku untuk menyerahkan diri. Lalu para pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri," kata Aldinan.

"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Sumber Kompas.com (Sigiranus Marutho Bere, Dita Angga Rusiana)

Sumber