3 Tahun Buron, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pasar Minggu Belum Tertangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial J (35) belum juga tertangkap meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Korbannya adalah anak perempuan berinisial X (8). Keluarga korban, Sarah (26), bukan nama sebenarnya, menyebut korban dilecehkan pada 2020.
X kerap kali dipertontonkan video porno oleh pelaku yang bekerja sebagai penjaga warung.
"Korban juga mengaku disentuh alat kelaminnya, vaginanya, dan hasil visum menunjukkan bahwa ada benda tumpul yang masuk," kata Sarah saat ditemui Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Oleh karena itu, Sarah dan keluarganya melaporkan J ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kemudian, J ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.
"Selama 2020-2021 itu BAP, pemanggilan saksi. Kemudian tahun 2021 dia secara sah dinyatakan sebagai tersangka dan baru dokumen DPO saya dapet kemarin dari Polres Jaksel bahwa memang dia sudah DPO sejak 2021," kata Sarah.
Namun, selama empat tahun ini, Sarah dan keluarga belum mendapatkan kepastian tentang hukuman terhadap J.
Ketika dihubungi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut J masih diburu polisi.
Nurma tidak menyebut apa yang menjadi hambatan kepolisian dalam mencari J.
"Masih dicari," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).