3 Tahun Selewengkan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Tapin Kalsel Ditangkap

3 Tahun Selewengkan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Tapin Kalsel Ditangkap

RANTAU, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kedua pelaku masing-masing SD (52) dan IM (54) ditangkap di sebuah toko bahan pokok pada Kamis (7/11/2024).

Kepala Kepolisian Resor Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan bisnis jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal selama tiga tahun terakhir.

"Selama tiga tahun mereka menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan disalurkan kepada yang tidak berhak," ujar Jimmy dalam rilisnya yang diterima, Senin (11/11/2024) malam.

Saat ditangkap, kedua pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Bersama kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 37 karung pupuk berbagai merek yang belum sempat terjual.

"Kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti pupuk, sebuah mobil dan uang tunai," jelas Jimmy.

Agar kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapin tak terulang, Polres Tapin berencana menggandeng dinas terkait untuk melakukan pengawasan distribusi pupuk agar sampai ke kepada yang berhak.

"Kami akan mengeluarkan surat perintah khusus untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak," pungkas Jimmy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.

Keduanya dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sumber