3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo Ditangkap
SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada korban kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) di Purworejo, Jawa Tengah.
Dua dari tiga tersangka itu masih di bawah umur.
Ketiganya adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14).
Tersangka AIS (19) ditetapkan tersangka atas korban DSA. Sementara PAP (15) dan FMR (14) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban KSH.
"Polda Jawa Tengah sangat berhati-hati dalam rangka kegiatan pengungkapan ini. Ada dua laporan yang kita ungkap," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di di kantornya, Senin (11/11/2024).
Untuk laporan pertama kejadiannya berada di rumah kosong daerah Pengupasan, Kabupaten Purworejo.
"Jadi pertengahan tahun 2022 sampai Juni 2023 AIS telah melakukan persetubuhan (dengan korban) lima kali," ungkap Agus.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah terbukti melakukan tipu muslihat kebohongan dengan membujuk korban agar mau diajak ngobrol di kamar.
"AIS itu juga terbukti melakukan tipu muslihat kebohongan," terang dia.
Untuk laporan kedua, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 16 Januari 2024.
"Peristiwa di Purworejo juga," ungkap Agus.
Kejadian bermula saat dua tersangka PAP dan FMR mengajak korban KSH untuk jalan-jalan ke alun-alun.
"Sampai pukul 23.00 WIB korban minta diantar pulang," kata Agus.
Namun, kedua tersangka tersebut tidak menggunakan jalan ni yang dilewati saat berangkat sebelumnya. Kemudian diajak ke warung kosong.
"Di sana terjadi persetubuhan," ungkap dia.
Di lokasi tersebut, PAP melakukan persetubuhan pertama. Kemudian menawarkan ke tersangka lain AIS untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Dan dilanjutkan saudara FMR," ucap Agus.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, sampai saat ini proses penyelidikan kasus kekerasan seksual itu masih berjalan.
"Sementara tiga orang (tersangka)," ucap dia.
Namun, dia menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan ada nama lain yang bakal menjadi tersangka. Saat ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa.
"Apakah itu bisa berkembang (terangka)? Itu bisa karena proses masih berjalan," kata Dwi.
Diketahui, Kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) diduga diperkosa 13 pria tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun kemudian belum ada perkembangan.
Para korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang mereka hadapi.
Hotman Paris mengatakan, kedua korban mengalami pemerkosaan selama setahun sejak 2023 lalu oleh pelaku yang berjumlah 13 orang.
Para pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras dan mengancam akan menyebarkan video mereka yang direkam secara diam-diam.
"Kedua korban dirudapaksa oleh 13 orang secara bergantian, hampir tiap bulan mengalami kekerasan. Bahkan ada satu pelaku yang tega memperkosa kedua korban dalam hari yang sama," ungkap Hotman.
Bahkan, akibat pemerkosaan ini, korban DSA sampai hamil dan melahirkan seorang bayi.
Korban DSA juga dipaksa untuk menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan, sebelum akhirnya pelaku tak bertanggung jawab menafkahi anak yang dilahirkan korban.