3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada di Bawaslu Seruyan Ditahan
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pilkada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan, Senin (28/10/2024).
Sebelum ditahan kejaksaan, ketiga tersangka sudah diperiksa di hari yang sama di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, selama enam jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Ekos Husodo mengatakan, ketiga tersangka yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kasus penyalahgunaan wewenang pada Bawaslu Seruyan ini kami sudah meminta keterangan dari ketiganya,” ujar Wahyudi ketika diwawancarai awak media usai mengantar ketiga tersangka ke mobil tahanan.
Berdasarkan hasil keterangan dari ketiganya, Wahyudi menyebut mereka mengakui menggunakan uang korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini, salah tersangka juga melanggar standar operasional prosedur (SOP) berupa wewenang pemegang kode OTP.
“Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu, ada yang katanya untuk dibelikan kebun, tapi sementara masih kami dalami aliran rekening yang lainnya,” ujar Wahyudi.
Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman aliran rekening itu nantinya, kemudian didapat bukti-bukti yang kuat, bisa saja ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka serta alat bukti yang sudah terkumpul, ada dari mereka yang berdalih menggunakan dana korupsi itu untuk judi online.
“Ada dari mereka yang menyampaikan alasan dengan dalih untuk judi online,” imbuh Eko.
Namun, tegas Eko, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan dalih tersebut, Kejati Kalteng akan melakukan penelusuran sampai ke mana aliran dana korupsi itu digunakan dan siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab terkait penyimpangan yang menimbulkan adanya kerugian negara tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, angkanya masih di sekitaran Rp 2 miliar, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena proses perhitungan masih berjalan,” ujarnya.
Eko kembali menegaskan, pihaknya masih akan mencari dan memperdalam kasus korupsi ini.
“Belum bisa disimpulkan kronologi seperti apa dan bagaimana, namun mengenai peristiwa pidananya terkait dengan penyimpangan anggaran tersebut sudah kami dapatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga orang oknum pegawai Bawaslu Seruyan terkait tindak pidana korupsi di tahun anggaran 2024.
“Tim penyidik Kejati Kalteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka itu,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (24/10/2024) lalu.
Tiga orang tersangka, kata Wahyudi, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.