3 Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Dicekal ke Luar Negeri

3 Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Dicekal ke Luar Negeri

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi melarang tiga tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) untuk bepergian ke luar negeri.

Tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho; SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior di program tersebut.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menjelaskan, pelarangan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Larangan ke luar negeri sudah kami kirimkan kepada para tersangka," ungkap Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).

Saat ini, administrasi penyelidikan masih dalam proses pelengkapan, dan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan pada awal Januari 2025.

Dwi juga mengapresiasi dukungan dari Undip dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pengungkapan kasus ini.

"Mereka sedang mengadakan zero bullying juga," tambahnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi ketiga tersangka PPDS Undip belum ditahan hingga saat ini.

"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Dia menegaskan, proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kendala yang berarti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sebesar Rp 97.077.500, uang hasil dari semua rangkaian peristiwa tersebut," ungkap Artanto.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang, menyusul meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama masa perkuliahan.

Saat ini, pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Sumber