3 Wanita Bogor Endorse Situs Judol Raup hingga Rp 10 Juta Per Bulan

3 Wanita Bogor Endorse Situs Judol Raup hingga Rp 10 Juta Per Bulan

Polisi menangkap tiga wanita berinisial MR, AK, dan S, karena mempromosikan atau endorsement situs judi online melalui media sosial (medsos). Para pelaku menerima bayaran dari Rp 150 ribu hingga Rp 10 juta per bulan.

"Dalam praktiknya itu mereka mendapatkan upah sebesar 150 ribu-10 juta rupiah per bulan, dari mempromosikan (situs) judi online," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Adhimas menyebut, tiga wanita ini mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya masing-masing. Adhimas tidak menyebutkan berapa kali pelaku melakukan aksinya dalam sehari.

"Jadi modus operandinya tiga perempuan ini menggunakan akun medsosnya untuk mempromosikan situs judi online dengan cara mentautkan link situs judi online di akun IG mereka," kata Adhimas.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, tiga pelaku wanita yang diamankan berstatus sebagai karyawan dan mahasiswa.

"Yang tiga orang ini, ada yang karyawan swasta satu orang, ada yang masih mahasiswa dua orang. Yang mahasiswa MR dan AK, karyawan S," kata Teguh.

"Endorsement (judi online) ini berlangsung belum lama, belum ada satu tahun lah mereka (beraksi)," imbuhnya.

Sebelumnya, delapan orang ditangkap terkait kasus judi online di Kabupaten Bogor. Dari delapan pelaku, tiga diantaranya merupakan wanita yang meng-endorse judi online melalui media sosial atau medsos.

"Dalam waktu satu minggu dari 30 Oktober sampai dengan 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat perkara perjudian," ungkapnya.

"(Empat perkara) yaitu tiga perkara merupakan perkara endorsement, mensosialisasikan judi online melalui media sosialnya yaitu Instagram. Kemudian satu perkara merupakan perjudian online melalui media elektronik dengan cara memasang nomor togel. Jadi dia (lima pelaku pria) memasang nomor togel di situs judi online," sambungnya.

Sumber