3 WNI Ditangkap Saat Hendak Bertolak ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Ilegal

3 WNI Ditangkap Saat Hendak Bertolak ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Ilegal

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua perempuan calon pekerja migran ilegal asal Indonesia berinisial DM dan Y ditangkap Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota saat hendak bertolak ke Malaysia, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, polisi juga menangkap AWS (40), pemilik penampungan sekaligus penyalur pekerja migran ilegal. 

“Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia berinisial AWS (40) dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (3/11/2024).

AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut ditangkap saat bersiap menuju Bandara Soekarno-Hatta di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor yang rencananya akan digunakan untuk keberangkatan nonprosedural.

“AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut kami amankan ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta,” jelas Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWS diduga menyalurkan pekerja migran tanpa prosedur resmi dan melanggar aturan yang berlaku, sehingga membahayakan keamanan serta kesejahteraan para pekerja.

Sejak tahun 2020, AWS telah mengirimkan sekitar 100 pekerja migran Indonesia secara ilegal ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, AWS juga dikenakan subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Polri mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait TPPO,” ujar Zain.

Sumber