300 Kasus Judi Online Diungkap Polri Sepanjang Juni-November 2024, 370 Tersangka Ditangkap

300 Kasus Judi Online Diungkap Polri Sepanjang Juni-November 2024, 370 Tersangka Ditangkap

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dalam kurun waktu lima bulan terakhir, mulai dari 15 Juni hingga 1 November 2024.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, sebanyak 370 tersangka berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti juga disita.

“Perlu kami sampaikan kepada media selian, adapun sejak perode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” kata Asep di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024).

Asep merinci dalam 5 bulan terakhir, barang bukti yang diamankan, antara lain 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, serta 34 akun judi daring.

Pihaknya juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta uang tunai dan rekening yang diblokir dengan total nilai Rp 78,19 miliar.

Sebagai bentuk komitmen dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7, kepolisian memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan, pemberantasan korupsi, perjudian, dan narkoba.

Pengembangan penanganan kasus judi online juga terus dilakukan. Terbaru, kasus judi online yang dikendalikan oleh Warga Negara China melalui situs Slot8278 turut diungkap.

Kasus ini berawal dari penetapan 7 orang tersangka pada Oktober 2024 yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan enam orang warga negara Indonesia dengan omset miliaran rupiah.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan, polisi menetapkan tiga tersangka baru berinisial CAS, EL, dan IJ.

CAS atau Kristian merupakan Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, EL atau Elen adalah Direktur Utama perusahaan tersebut, sementara IJ adalah manajer di PT QBiz Digital Technologies yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 70,1 miliar,” ujar Asep.

Sumber