34 Anak Buah Presiden Belum Lapor LHKPN

34 Anak Buah Presiden Belum Lapor LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau 34 pejabat Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) mengingat batas akhir pelaporan LHKPN pada 21 Januari 2020.

"Saya mengimbau kepada kepala lembaga, baik itu kementerian, kepala lembaga yang sudah dilantik oleh bapak presiden, untuk dapat segera melaporkan LHKPN melalui saluran-saluran yang ada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).

Tessa menyarankan agar laporan LHKPN dilakukan mulai saat ini, agar tidak terjadi kenaikan traffic saat mengakses website KPK.

"Kita mengimbau mulai sekarang segera disiapkan dan dilaporkan sehingga saat melaksanakan tugas tak lagi dipusingkan dengan laporan LHKPN," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencatat ada 34 orang pejabat pada Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN meski sudah menjabat hampir 3 bulan.

"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Budi mengatakan, 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

"Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujar dia.

Sumber