4 ASN di Simeulue Aceh Dicopot Sementara, Diduga Terlibat Politik Praktis
KOMPAS.com-Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mereka diduga terlibat dalam politik praktis saat pemilihan kepala daerah di kepulauan Simeulue.
Pj Sekda Simeulue Dodi Juliadi Bas menyampaikan informasi ini, Rabu (30/10/2024). Menurut Dodi, pemberhentian sementara dilakukan setelah Pemkab Simeulue menggelar sidang etik untuk para ASN.
"Jumlah laporan yang masuk itu ada 15 ASN. Sebagian sudah kita panggil, ada yang hadir dan ada yang tidak," kata Dodi.
Dodi menjelaskan, empat ASN yang dicopot ini belum menerima sanksi. Pemberhentian sementara hanya untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Bukan sanksi. Sanksi itu nanti setelah pemeriksaan semua laporan yang masuk selesai," ujar Dodi.
Dari 15 ASN yang dilaporkan melanggar aturan, beberapa di antaranya adalah kepala dinas, camat, dan pegawai di Pemkab Simeulue.
"Semua yang terlapor akan dipanggil. Yang belum datang akan dipanggil lagi. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pembinaan atau, dalam kasus terberat, pemberhentian," jelas Dodi.
ASN yang diberhentikan sementara akan dikembalikan ke jabatannya jika terbukti tidak bersalah.
"Saat ini laporan-laporan masih dalam proses," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat ASN Simeulue Diberhentikan Sementara dari Jabatan, Ini Penyebabnya.