4 Debt Collector yang Keroyok Pengacara Tjetjep Mohammad Yasien di Surabaya Ditangkap
SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang debt collector yang menjadi pelaku pengeroyokan seorang pengacara ketika berada di salah satu restoran di Jalan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dialami oleh pengacara Tjetjep Mohammad Yasien (32), warga Kebraon, pada Senin (13/1/2025).
Ketika itu, korban kaget karena didatangi oleh sejumlah orang saat membeli makanan di dekat rumahnya.
Beberapa pria yang mengaku debt collector tersebut juga melakukan kekerasan.
"Jadi terhadap korban ini para pelaku melakukan penganiayaan, dan kita sudah melakukan visum kepada korban," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/1/2025).
Kemudian, aparat kepolisian menangkap empat pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah NBM (32), warga Sukodono; AAJO (24), warga Buduran, Sidoarjo; RDK (19), warga Pakis Tirtosari, Sawahan; serta AA (30), Jalan Bogem Selatan, Sukodono, Sidoarjo.
Mereka memiliki peran masing-masing ketika melakukan penganiayaan.
"Tersangka NBM sebagai koordinator penagihan, mendorong bahu dan menarik tangan korban. AAJO menarik lengan, mendorong bahu, dada, dan punggung korban," ujarnya.
"(Pelaku) RSK mendorong dada, menendang kaki sebelah kanan, dan menendang bagian pantat korban. Terus AA menahan dada korban supaya tidak maju," ucapnya.
Luthfie mengungkapkan, pihaknya masih mengejar pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap lainnya.
Penyidik tengah mengecek semua CCTV yang ada di restoran tersebut.
"Saat ini kita masih akan melakukan pengembangan kasus, kemungkinan masih ada tersangka lain, akan kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku yang belum berhasil ditangkap," katanya.
Atas kasus tersebut, keempat tersangka pengeroyokan itu dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Para pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.