4 Fakta Sopir Pukuli Mahasiswa Koas Berujung Tersangka
Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) di Palembang, Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Fadilah alias Datuk (37), sopir mahasiswa koas yang berinisial LA.
Penganiayaan diduga terjadi karena masalah jadwal piket dari anak majikan sang sopir yang merupakan mahasiswa junior kedokteran. Dikutip dari detikSumbagsel, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.
Luthfi merupakan ketua mahasiswa koas, sementara Datuk adalah sopir keluarga mahasiswa koas junior berinisal LA. Awalnya, Datuk hanya bertugas mengantar majikannya, SM alias Lina yang merupakan ibu dari LA. SM hendak menemui Luthfi yang merupakan Chief Koas Mahasiswa Kedokteran FK Unsri di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan korban Luthfi datang ke kafe setelah tugas jaganya selesai ditemani rekan perempuannya. Keduanya sama-sama masih mengenakan pakaian rumah sakit.
"Sesampainya di sana, SM menyampaikan bahwa sang anak keberatan dengan jadwal jaga piket. Namun, Luthfi menyebut penentuan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku," kata Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12).
Namun, di tengah-tengah pembahasan, tiba-tiba Datuk mengamuk karena menganggap korban tidak menanggapi Lina dengan baik. Lalu terjadilah pemukulan seperti yang terekam dalam video yang beredar.
Datuk yang saat itu mengenakan kaus merah terlihat memukul kepala korban berkali-kali. Sejumlah rekan korban dan orang yang ada di kafe berusaha melerai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga SM kesal hingga mengintimidasi Luthfi. Namun, Luthfi dan kawannya diam saja. Sikap diam itu dianggap tidak sopan oleh Datuk. Akhirnya, Datuk emosi dan memukul Luthfi beberapa kali di bagian kepala.
"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (piket jaga koas) anaknya (LA), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons. Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," kata Anwar.
Penganiayaan itu menyebabkan Luthfi mengalami sejumlah luka. Dia dirawat di RS Bhayangkara dan baru diperbolehkan pulang pada Kamis (12/12).
"Korban mengalami lebam di bagian wajahnya. Luthfi (sempat) dirawat di RS Bhayangkara, Palembang," ungkapnya.
Baca berita di halaman berikutnya.
Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang. Tak lama setelah menyerahkan diri, Datuk ditetapkan tersangka pada Jumat (13/12) malam.
"Kemarin tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.
Kombes Anwar menyebutkan Datuk dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kepada tersangka, kami mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).
Fadilah alias Datuk (37), tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi H (22), meminta maaf setelah memukul korban. Datuk juga meminta maaf kepada majikannya.
"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk, Sabtu (14/12).
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga SM, ibu dari mahasiswa koas LA. Dia menyesali perbuatannya yang berimbas kepada keluarga sang majikan.
"Dan juga kepada keluarga ibu LN (SM), Bapak DD, dan LAP, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuhnya.
Datuk, sopir dari keluarga mahasiswa koas LA merupakan warga Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ia sudah mengabdi selama 20 tahun.
"Tersangka FD (Datuk) merupakan sopir keluarga dari SM. Dia telah bekerja selama 20 tahun," ungkapnya.