4 Fakta Truk Ugal-ugalan di Tangerang Berujung Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi berinisial JFN (24) sebagai tersangka usai membawa truk ugal-ugalan dan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Polisi mengungkap, JFN ternyata positif narkoba jenis sabu saat mengendarai truk itu.
Kecelakaan truk menabrak belasan kendaraan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang di Cipondoh, Tangerang. Truk wing box itu awalnya berangkat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir di Bogor.
Akibat insiden tersebut, 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri dari 10 unit roda empat dan 6 unit roda dua.
Berikut ini sederet fakta terkini kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Minggu (3/11)
Polisi telah menetapkan sopir truk, yakni pria berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.
Polisi turut mengungkap sosok pengemudi truk berinisial JFN (24) yang berkendara ugal-ugalan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Profesi JFN ternyata bukan sebagai sopir asli, melainkan kernet.
"Iya, dia kernet," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Kombes Zain menyebut pihak kepolisian juga tidak mendapati SIM pada tersangka JFN. Polisi masih mendalami alasan pasti tersangka mengemudikan truk tersebut.
"Saat ini belum ada SIM yang ditemukan. Kita masih melakukan pendalaman," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Sopir truk diketahui mengarah ke Tangerang berdasarkan pantauan global positioning system (GPS). Kapolres MetroTangerang Kota KombesZain DwiNugroho menjelaskan truk tersebut adalah milik PT BT yang disewa oleh PT SAI.
Awalnya, truk tersebut memuat alat kesehatan dari Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Oktober 2024 dengan tujuan ke PT PPI di Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur.
Selesai dari Jakarta Timur, koordinator PT BT mengarahkan truk untuk ke Bogor. Namun, dari pantauan GPS, truk tersebut diketahui tidak mengarah ke Bogor, melainkan ke Tangerang.
Truk tersebut seharusnya ke Bogor, Jawa Barat tapi malah pergi ke Tangerang. JFN (24) datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bumper belakang Suzuki Ertiga dikendarai L yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.
Diduga karena panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikejar warga sampai ke Jl KH Hasyim Ashari. Di sana, truk tersebut kembali menabrak pengendara motor.
Bukannya berhenti, pelaku masih terus berupaya untuk kabur meski sudah menabrak beberapa kendaraan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di Bundaran Tugu Adipura, Cipondoh hingga diamuk massa.
JFN diamuk massa setelah menabrak-nabrak kendaraan di jalanan. Saat ini sopir tersebut masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan.
"(Sopir) belum bisa dimintai keterangan. (Kondisinya) sudah (sadar), tapi belum stabil," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keteranganya kepada detikcom, Sabtu (2/11).
Saksikan juga Sosok Oey Tjin Eng, Penjaga Budaya Cina Benteng
[Gambas Video 20detik]