4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada

4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada

DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi UU DKJ ini ditargetkan akan selesai sebelum gelaran Pilkada 27 November.

Target ini ditetapkan lantaran ditakutkan ada gugatan-gugatan yang muncul terkait UU DKJ. Revisi UU DKJ ini juga dinilai akan memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

"Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakanlah revisi terbatas harus jelas," ujarnya.

detikcom merangkum empat hal terkait RUU DKJ, sebagai berikut

DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

"Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.

"Pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur, wakil gubernur DKI Jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," ujarnya.

Bob Hasan berharap revisi UU DKJ ini bisa rampung sebelum pilkada serentak 27 November mendatang. Ia menilai keputusan itu diambil supaya menciptakan kepastian.

"Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem pilkadanya yang diambil," ujar Bob Hasan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pembahasan soal revisi hasil penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Anggota Baleg Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mempertanyakan apakah usulan itu akan mengubah skema penentuan Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta yang semula harus meraih setidaknya 50 persen plus satu suara.

Muzammil mulanya menyinggung soal Pasal 73 di UU DKJ di mana peraturan perundangan-undangan berlaku pada saat ditetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ia menyebut hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keppres soal itu.

"Hari ini ada nggak keputusan presiden? Belum ada Pak, jadi asumsi undang-undang ini IKN berjalan sesuai dengan aturan dan sudah ada Keppres. Asumsi itu Pak, akan mengikuti aturan kedua bahwa aturan Pilkada DKI manakala DKI bukan ibu kota, maka argumen dulu pembentukan DKI harus dua putaran itu karena Ibu Kota Pak," ujar Muzzamil dalam rapat, Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Muzzammil mengatakan ketentuan dua putaran karena Jakarta ibu kota tidak berlaku jika Revisi Undang-Undang ini dilakukan. Menurutnya, revisi nomenklatur di UU DKJ mau tidak mau akan menyentuh persoalan substantif mengenai mekanisme Pilkada.

"Karena (Jakarta) Ibu Kota Pak tidak ingin kita pemimpin Jakarta didukung oleh kelompok minoritas, karena calonnya banyak. Kita ingin pembelahan itu kecil sehingga dua calon saja di putaran kedua, tidak seperti Pilkada lain menang berapa pun dia jadi. Artinya logika dua putaran itu tidak berlaku, kalau kita gunakan alasan keberadaan logika dua putaran itu karena Jakarta Ibu Kota," ujarnya.

Muzammil mengatakan jika revisi UU DKJ ini dilakukan maka akan muncul isu tidak ada dua putaran di Jakarta. Ia tak ingin ketetapan terkait Revisi UU DKJ dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Kalau kita mau mengubah hari ini dengan asumsi IKN telah berjalan, itu kita ubah Pak, tidak ada dua putaran hari ini. Pertanyaan kembali apakah IKN telah menjadi ibukota? Apakah undang-undang itu asumsi pertama itu sah," ujar Muzammil.

"Manakala asumsi pertama tidak sah maka perubahan ini menjadi pertanyaan kita ini dibuat, diubah tergesa-gesa sampai besok sudah di jadwal, diasumsikan penyisipan ini sederhana saja memang sederhana Pak jika IKN itu sudah selesai," imbuhnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Direncanakan akan ada tambahan pasal baru untuk menegaskan tak ada lagi penggunaan kata ibu kota melainkan ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut sebenarnya penerapan kata DKJ sudah termasuk di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI. Namun, fakta di lapangan seringkali penggunaan kata ‘ibu kota’ disertakan di dalamnya.

"Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dan sekarang juga dalam Pilkada ini itu teman-teman KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah, nanti dikhawatirkan untuk menghindari dispute (perselisihan)," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Doli mengatakan revisi UU DKJ itu akan menambah pasal terkait penegasan kata ‘Daerah Khusus Jakarta’. Nantinya, penamaan anggota DPD, DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan kata Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak lagi DKI.

"Nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibukota. Nah, kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan, jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," tambahnya.

Sumber