4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati

4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati

Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Dia lolos dari hukuman mati.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (4/11/2024). Ibunda Dante, Tamara, terlihat hadir di ruang sidang.

Berikut sejumlah hal terkait Yudha lolos dari hukuman mati

Majelis hakim menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Yudha.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan.

Hakim menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke air hingga akhirnya meninggal.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Hakim mengatakan hal memberatkan Yudha ialah Dante merupakan anak dari Tamara yang punya hubungan dekat dengan dirinya. Hakim menilai Yudha harusnya melindungi Dante.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," ujar hakim.

Hakim juga membacakan hal meringankan bagi Yudha. Hal meringankan itu di antaranya ialah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya.

"Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata hakim.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan Yudha yang dilakukan ahli pada 27 Februari 2024. Hakim mengatakan ahli menyebut Yudha merasa bersalah atas perbuatannya.

"Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP)," ujar hakim.

Hakim menyebut Yudha telah menyatakan rasa bersalah selama proses persidangan. Hakim turut mempertimbangkan Yudha berupaya meminta maaf kepada Tamara atas perbuatannya.

"Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara," tuturnya.

Yudha, menurut hakim, telah menyampaikan meminta maaf kepada Raden Angger Dimas Riyanto selalu ayah kandung Dante. Permintaan maaf itu tak ditanggapi Angger Dimas.

"Dan meminta waktu agar terdakwa bisa menjelaskan kronologi meninggalnya anak korban. Meski atas permintaan tersebut, saksi tidak menanggapinya," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Salah satu hakim anggota menyatakan perbedaan pendapat terkait vonis Yudha. Hakim anggota 2 menilai harusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.

"Meskipun demikian, ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.

Hakim anggota Cita Cahyaningtyas mengatakan hakim ketua dan hakim anggota 1, berbeda pendapat dengan hakim anggota 2. Dia menjelaskan alasannya.

"Hakim anggota 2 mempunyai pendapat yang berbeda. Menimbang menurut hakim anggota 2, perbuatan terdakwa menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama, maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," terangnya.

Hakim anggota 2 mengatakan anak kecil tidak dapat melawan perbuatan tersebut. Hakim anggota 2 pun menilai harusnya Yudha dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.

"Maka pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," sambungnya.

Hakim akhirnya mengambil keputusan secara voting. Yudha dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota 2 tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota 1, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," jelasnya.

Tamara mengatakan hukuman apapun yang dijatuhkan kepada Yudha tidak bisa mengembalikan Dante. Dia menyebut hukuman 20 tahun penjara tak sebanding dengan kehilangan anaknya.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain," kata Tamara.

Tamara percaya akan ada keadilan untuk Dante. Dia mengaku tak ingin ada kegaduhan dan tetap menghormati vonis hakim.

"Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun. Tapi itu belum selesai, aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante," ujarnya.

"Aku tetap menghargai apapun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat tapi kita terima," imbuh Tamara.

Sumber