4 Penambang Ilegal di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 628 Gram Emas

4 Penambang Ilegal di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 628 Gram Emas

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku menangkap empat penambang emas ilegal di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Mereka yang ditangkap adalah A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Rinciannya, polisi menyita emas seberat 510,67 gram dari tangan H, 4,68 gram dari tangan A, 69,70 gram emas dari tangan J, dan 43,26 gram emas dari F.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena mengatakan keempat penambang ilegal itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli emas di sejumlah lokasi di Kabupaten Buru.

Ia mengatakan awalnya polisi menangkap A di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, sedangkan H ditangkap di Unit 18 Desa Debowae. Keduanya diringkus polisi pada 24 Oktober 2024.

"Keduanya ditangkap pada tanggal yang sama, namun lokasinya berbeda," kata Hujra saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kamis (31/10/2024).

Saat ini, A dan H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Selain barang bukti emas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 120 juta dari tangan A dan uang senilai Rp 25 juta dari tangan H," terangnya.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni F, ditangkap di Jalur B Desa Dafa, Kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.

Kemudian, keesokan harinya, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim Subdit IV kembali menangkap J di Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

"Untuk pelaku A dan H telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan F dan J masih dalam proses," ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mendapat suntikan modal dari sejumlah donatur.

Para tersangka membeli emas dari penambang liar seharga Rp 1.000.000 kemudian dijual lagi ke pemilik modal dengan harga Rp 1.015.000.

"Jadi setiap gram mereka dapat untung Rp 15.000," ujarnya.

Adapun perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sebutnya.

Sumber