4 Penjual Remaja di Jaksel ke Pria Hidung Belang Ditangkap, Semuanya Masih Remaja

4 Penjual Remaja di Jaksel ke Pria Hidung Belang Ditangkap, Semuanya Masih Remaja

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap AMD (17) dan MAL (19) ternyata masih remaja.

Keempat pelaku adalah RA (19), MR (22), M (18), dan R (20). Dengan umur yang masih di bawah 25 tahun, mereka tega menjual AMD dan MAL kepada ratusan pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta untuk setiap 70 pria yang mereka layani.

Dalam pekerjaan tersebut, keempat pelaku menjalankan tugas yang berbeda-beda. RA dan MR bertugas sebagai admin aplikasi, tempat AMD dan MAL diperjualbelikan.

"Muncikari menjajakan dengan cara Michat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di suatu tempat di hotel. Di situ, nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu, Selasa (14/1/2025).

Sementara itu, M dan R bertugas untuk mengantarkan pembeli perempuan itu ke kamar tempat AMD atau MAL telah berada.

Polisi akhirnya menangkap empat pemuda itu di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jumat (3/1/2025) dinihari.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak.

Mereka juga dijerat dengan pasal terkait UU Tindak Pidana Perdagangan Orang karena mengancam korban bakal terjerat utang jika keluar dari pekerjaannya.

"Jadi ancaman itu jeratan utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen satu ke agen lain. Dibayar oleh agen pertama untuk melayani agen kedua ini," tambah Nunu.

Keempat pemuda itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja perempuan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dan MAL (19) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oleh sekelompok pria, keduanya dipaksa melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat ditemui di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).

Praktik eksploitasi terhadap AMD dan MAL terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya. Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.

Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Sumber