4 Petugas KPPS Meninggal usai Bertugas di Pilkada Banten 2024
SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 4 petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Banten meninggal dunia.
Keempatnya adalah Anggi Setiawan, petugas KPPS di Kabupaten Serang; M.
Rizki Ramadhan, petugas KPPS Kabupaten Tangerang; Yusilah Hendradinata, petugas ketertiban TPS asal Kabupaten Tangerang; dan Munalih, petugas ketertiban TPS asal Kota Tangerang Selatan.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian, dan Pengembangan KPU Banten, M.
Ali Zaenal Abidin, mengatakan bahwa keempat pahlawan demokrasi tersebut meninggal dunia usai proses pemungutan dan penghitungan pada 27 November 2024.
Ali menyebutkan bahwa 3 orang petugas meninggal dunia pada tanggal 29-30 November, sedangkan Anggi Setiawan meninggal pada 6 Desember 2024.
"Mereka kelelahan, kemudian dirawat, lalu meninggal dunia," kata Ali kepada wartawan di Kota Serang, Minggu (8/12/2024).
Untuk para petugas yang meninggal, kata Ali, ahli waris telah mendapatkan santunan dari KPU melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penghormatan.
Santunan diberikan sesuai Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.
Kemudian, untuk besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
"Mereka yang menjadi korban (meninggal) akibat melaksanakan tugasnya, tercover di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Adapun besaran nominal santunannya, Ali menyebutkan sebesar Rp36 juta.
Untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
"Yang jelas mereka dapat santunan karena ini dicover oleh KPU Banten," tandas dia.
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menambahkan bahwa untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja pada tahapan Pilkada 2024 ada sebanyak 5 orang.
"Kalau yang sakit/kecelakaan kerja saat bertugas ada 5 orang, dan sudah dilaporkan ke KPU RI," kata Ihsan.