4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menerbitkan surat laporan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penerbitan surat ini seiring masih adanya empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pembinaan kepala daerah merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat laporan ke Mendagri pada hari ini, Jumat (13/12/2024).
Perlu diketahui, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat merupakan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.
Indah pun menjelaskan jumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 belum berubah dari sebelumnya. Ini artinya, sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025.
“Hari ini akan kami terbitkan surat laporan dari Menaker ke Mendagri menyampaikan siapa saja, kan batasannya 11 [Desember] sampai 12 Desember, [provinsi yang] belum menetapkan UMP, akan kami laporkan ke Mendagri tembusan Presiden [Prabowo Subianto],” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakaarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Indah mengungkap alasan keempat provinsi ini belum menetapkan UMP 2025 sebesar 6,5% salah satunya lantaran Dewan Pengupahan belum sepakat dengan UMP tahun depan, sehingga ada kepala daerah yang belum memutuskan rekomendasi UMP dari serikat pekerja dan pengusaha.
“Nanti gubernur yang sebenarnya memutuskan, karena belum ada putusan. Jadi ada gubernur yang belum bisa memutuskan dari rekomendasi yang masuk, karena rekomendasi ada yang dari SP [serikat pekerja] dan pengusaha,” jelasnya.
Selain itu, Indah mengaku ada beberapa Dewan Pengupahan Provinsi yang tidak membuat rekomendasi lantaran tidak sepakat dengan UMP 2025. Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa Kemnaker terus memantau penetapan UMP.
“Antara serikat pekerja dan pengusaha benar-benar beda pandangannya, jadi nggak buat rekomendasi sama sekali,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.
Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Di mana, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Lebih lanjut, indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.